Selasa, 06 Oktober 2009
Seorang auditor yang menerima parcel atau bingkisan, menurut pendapat saya tidak masalah selama tidak ada perjanjian dan maksud tertentu dari yang memberi bingkisan tersebut. Namun yang dikhawatirkan dengan menerima bingkisan tersebut, seorang auditor menjadi segan dan merasa adanya suatu kesepakatan yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Misalnya salah satu KAP melakukan suatu pelanggaran yang izin usahanya harus dicabut, dengan adanya bingkisan dari KAP tersebut menjadi suatu usaha untuk menyuap secara halus sehingga auditor masih memberikan izin usahanya dan auditor tidak dapat mengambil keputusan yang tegas terhadap KAP tersebut.
Label: Tugas
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar