Senin, 16 November 2009

Run LikE maD

My heart is in my hands
My head is in the clouds
My feet have left the ground
My life is turning around and round and every voice inside my head is tellin' me to run like mad
Oh bows and arrows, stars and sunset hey hey hey yeah hey hey hey yeah
Every heartbeat every kiss just makes me wonder what all this is suits of armor, hearts and arrows hey hey hey yeah hey hey hey yeah

Sabtu, 14 November 2009

Tips Memilih Sunblock

Kenapa sunblock itu penting?
Dalam kehidupan kita sehari-hari, tak bisa dipungkiri kalau kita memang membutuhkan sinar matahari. Tanpa adanya sinar matahari, rasanya kehidupan di muka bumi ini tidak akan bisa berjalan. Tapi, tahukah anda di balik segala keuntungan yang diberikan sinar matahari, seperti pembentukan vitamin D, sinar matahari juga merupakan musuh utama bagi kulit kita. Seperti membuat kulit kita menjadi kering, kusam, keriput, dan menjadi hitam, bahkan yang lebih parah bisa menimbulkan kanker kulit.
Meski pada dasarnya kulit manusia sudah mengandung pigmen oleh melanin juga jadi perlindungan bagi tubuh. Tapi, kalau hanya mengandalkan pigmen melanin yang ada dalam tubuh kita rasanya kurang cukup.
Salah satu cara untuk bisa melindungi kulit dari pengaruh buruk sinar matahari yang jahat adalah dengan cara menggunakan tabir surya (sunblock). Apalagi buat anda yang sering melakukan aktivitas di luar ruangan. Dengan memakai sunblock, setidaknya kita telah melindungi kulit dari sengatan matahari.

Cara Memilih Sunblock

Sebelum memutuskan untuk memilih sunblock, perhatikanlah hal-hal berikut:

1. Pilihlah sunblock yang mencantumkakn tanda PABA free (zat yang bisa mencoklatkan kulit), karena PABA dapat membuat kulit iritasi, dan sensitif terhadap matahari.
2. Pilih Sunblock yang minimal mengandung SPF30 (zat pelindung sinar matahari), jangan kurang dari itu.
3. Baca terlebih dulu bahan-bahan yang terkandung di dalamnya serta cara kerjanya. Jika nahan tersebut mengandung titanium atau sinamat berarti aman.

Cara Memakai Sunblock yang Tepat

1. Bersihkan wajah dengan pembersih yang ringan agar kulit tidak teriritasi.
2. Setelah kulit kering, aplikasikan sunblock pada kulit anda. Baik di daerah pipi, lengan, punggung atau daerah lainnya yang anda anggap sering atau akan terkena sinar matahari ketika anda melakukan kegiatan. Lakukan 20-30 menit sebelum kulit anda terkena sinar matahari.
3. Kalau hendak melakukan kegiatan yang memungkinkan anda berada di luar ruangan, sebaiknya sunblock yang anda aplikasikan jangan terlalu tipis. Pakailah lebih tebal dari biasanya.

Sumber : Majalah Kartini

Jurnal GCG

PENGARUH PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN
Disusun Oleh: YUDHA PRANATA
Univ Islam Indonesia
2007


I. Pendahuluan
Salah satu tujuan penting pendirian suatu perusahaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemilikinya atau pemegang saham, atau memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui peningkatkan nilai perusahaan (Brigham dan Houston, 2001). Peningkatan nilai perusahaan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mampu beroperasi dengan mencapai laba yang ditargetkan. Melalui laba yang diperoleh tersebut perusahaan akan mampu memberikan dividen kepada pemegang saham, meningkatkan pertumbuhan perusahaan dan mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Hambatan-hambatan yang dihadapi perusahaan dalam mencapai tujuan perusahaan tersebut pada umumnya berkisar pada hal-hal yang sifatnya fundamental yaitu: (1) Perlunya kemampuan perusahaan untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien, yang mencakup seluruh bidang aktivitas (sumber daya manusia, akuntansi, manajemen, pemasaran dan produksi), (2) Konsistensi terhadap sistem pemisahan antara manajemen dan pemegang saham, sehingga secara praktis perusahaan mampu meminimalkan konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara manajemen dan pemegang saham dan (3) Perlunya kemampuan perusahaan untuk menciptakan kepercayaan pada penyandang dana ekstern, bahwa dana ekstern tersebut digunakan secara tepat dan seefisien mungkin serta memastikan bahwa manajemen bertindak yang terbaik untuk kepentingan perusahaan. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, maka perusahaan perlu memiliki suatu sistem pengelolaan perusahaan yang baik, yang mampu memberikan perlindungan efektif kepada para pemegang saham dan pihak kreditur, sehingga mereka dapat meyakinkan dirinya akan peroleh keuntungan investasinya dengan wajar dan bernilai tinggi, selain itu juga harus dapat menjamin terpenuhinya kepentingan karyawan serta perusahaan itu sendiri.
Bukti empiris yang diperoleh dari hasil riset Zhuang pada tahun 2000 menunjukkan masih lemahnya perusahaan-perusahaan publik di Indonesia dalam mengelola perusahaan dibanding negara-negara Asia Tenggara, hal ini ditunjukkan oleh masih lemahnya standar-standar akuntansi dan regulasi, pertanggungjawaban terhadap para pemegang saham, standar-standar pengungkapan dan transparansi serta proses-proses kepengurusan perusahaan. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan masih lemahnya perusahaan-perusahaan publik di Indonesia dalam menjalankan manajemen yang baik dalam memuaskan stakeholder perusahaan.
Dalam upaya mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, maka para pelaku bisnis di Indonesia menyepakati penerapan good corporate governance (GCG) suatu sistem pengelolaan perusahaan yang baik, hal ini sesuai dengan penandatanganan perjanjian Letter of intent (LOI) dengan IMF tahun 1998, yang salah satu isinya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan di Indonesia (Sri Sulistyanto,2003). Melalui penerapan good corporate governance tersebut diharapkan: (1) perusahaan mampu meningkatkan kinerjanya melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, serta mampu meningkatkan pelayanannya kepada stakeholder, (2) perusahaan lebih mudah memperoleh dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat meningkatkan corporate value, (3) mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan (4) pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan dividen.
Beberapa bukti empiris yang menunjukkan bahwa pelaksanaan good corporate governance dapat memperbaiki kinerja perusahaan antara lain: (1) Penelitian yang dilakukan oleh Ashbaugh, et al. (2004) terhadap 1500 perusa-haan di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang melaksanakan good corporate governance mengalami peningkatan peringkat kredit (firm credit rating) yang signifikan, (2) Penelitian yang dilakukan oleh Alexakis et al. (2006) terhadap perusahaan-perusahaan yang listing di pasar modal Yunani menunjukkan bahwa, perusahaan-perusahaan yang melaksakan corporate governance secara baik mengalami peningkatan rata-rata return sa-ham, dan mengalami penurunan risiko yang signifikan, (3) Penelitian yang di-lakukan Drobetz, et al. (2003) terhadap perusahaan-perusahaan yang listing di pasar modal Jerman menunjukkan bahwa, perusahaan-perusahaan yang melaksanakan good corporate governance mengalami peningkatan expected stock return yang signifikan, (4) Penelitian yang dilakukan oleh Firth et al (2002) terhadap perusahaan-perusahaan yang listing di pasar modal Hongkong menunjukkan bahwa, perusahaan-perusahaan yang melaksanakan good corporate governance mengalami peningkatan kinerja perusahaan (corporate performance) yang signifikan. Demikian pula dengan penelitian yang dilakukan oleh Brown dan Caylor (2004) di Georgia, juga menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang melaksanakan good corporate governance mengalami peningkatan kinerja perusahaan (corporate performance) yang signifikan. Penelitian yang dilakukan oleh Cornett et al (2005) terhadap perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam S&P 100, juga menunjukkan hasil yang sama dimana perusahaan-perusahaan yang melaksanakan good corporate governance mengalami peningkatan kinerja perusahaan yang signifikan. Brown dan Caylor (2004) menunjukkan bahwa penerapan good corporate governance secara signifikan dapat meningkatkan return on equity, net profit margin, Tobin's Q.
Mengacu pada hasil-hasil penelitian empiris yang telah dilakukan, tampak bahwa bukti empiris tersebut menunjukkan betapa pentingnya penerapan good corporate governance dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Dalam kaitan ini maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai ”Pengaruh Penerapan Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan”. Kinerja keuangan perusahaan dalam penelitian ini diproxy dengan return on equity, net profit margin, dan Tobin's Q.

II. Metode Analisis Data dan Pengujian Hipotesis Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini analisisi regresi linear sederhana sebagai berikut:
Model 1: ε++=GCGbbROE10
Model 2: ε++=GCGbbNPM20
Model 3: ε++=GCGbbTQ30
Keterangan:
ROE = ROE perusahaan sampel
NPM = NPM perusahaan sampel
TQ = Tobin's Q perusahaan sampel
GCG = Penerapan GCG
Sebelum model regresi 1, 2 dan 3 tersebut digunakan untuk menguji hipotesis terlebih dahulu harus dilakukan uji normalitas data.

Uji Normalitas
Uji normalitas dilakukan dengan menggunakan uji Normal Kolmogorov-Smirnov. Menurut metode ini jika suatu variabel memiliki nilai statistik KS signifikan (p>0,05) maka variabel tersebut memiliki distribusi normal.

Pengujian Hipotesis
1. Pengujian Hipotesis Pertama
Pengujian hipotesis pertama dilakukan dengan menggunakan formulasi sebagai
berikut:
H01 : b1 ≤ 0 Penerapan GCG tidak berpengaruh positif terhadap ROE.
Ha1 : b1 > 0 Penerapan GCG berpengaruh positif terhadap ROE.
Kriteria pengujian yang digunakan untuk menerima atau menolak hipotesis (Ha1) di atas adalah: jika koefisien regresi b1 memiliki nilai p-value<0.05 maka Ha1 diterima yang berarti, Penerapan GCG berpengaruh positif terhadap ROE.

2. Pengujian Hipotesis Kedua
Pengujian hipotesis kedua dilakukan dengan menggunakan formulasi sebagai berikut:
H02 : b2 ≤ 0 Penerapan GCG tidak berpengaruh positif terhadap NPM.
Ha2 : b2 > 0 Penerapan GCG berpengaruh positif terhadap NPM.
Kriteria pengujian yang digunakan untuk menerima atau menolak hipotesis (Ha2) di atas adalah: jika koefisien regresi b2 memiliki nilai p-value<0.05 maka Ha2 diterima yang berarti, Penerapan GCG berpengaruh positif terhadap NPM.

3. Pengujian Hipotesis Ketiga
Pengujian hipotesis ketiga dilakukan dengan menggunakan formulasi sebagai berikut:
H03 : b3 ≤ 0 Penerapan GCG tidak berpengaruh positif terhadap Tobin's Q.
Ha3 : b3 > 0 Penerapan GCG berpengaruh positif terhadap Tobin's Q.
Kriteria pengujian yang digunakan untuk menerima atau menolak hipotesis (Ha3) di atas adalah: jika koefisien regresi b3 memiliki nilai p-value<0.05 maka Ha3 diterima yang berarti, Penerapan GCG berpengaruh positif terhadap Tobin's Q.

III. Hasil dan Kesimpulan
Penerapan GCG oleh perusahaan sampel berpengaruh positif dan signifikan terhadap ROE (b1=1.486, t=5.853, p=0.000). Koefisien regresi tersebut menunjukkan jika skor penerapan GCG meningkat 1 maka ROE perusahaan sampel akan meningkat sebesar 1.486%. Nilai R²adjusted= 49.4% hal ini menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi pada ROE perusahaan sampel, 49.4% penyebabnya adalah perubahan yang terjadi pada skor penerapan GCG sedangkan 50.6% sisanya disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak tercakup dalam model regresi.
Penerapan GCG oleh perusahaan sampel berpengaruh positif dan signifikan terhadap NPM (b1=1.251, t=5.132, p=0.000). Koefisien regresi tersebut menunjukkan jika skor penerapan GCG meningkat 1 maka NPM perusahaan sampel akan meningkat sebesar 1.251%. Nilai R²adjusted=0.427 atau 42.7%; hal ini menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi pada NPM perusahaan sampel, 42.7% penyebabnya adalah perubahan yang terjadi pada skor penerapan GCG sedangkan 57.3% sisanya disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak tercakup dalam model regresi.
Penerapan GCG oleh perusahaan sampel berpengaruh positif dan signifikan terhadap Tobins Q (b1=99,057.661, t=5.706, p=0.000). Koefisien regresi tersebut menunjukkan jika skor penerapan GCG meningkat 1 maka Tobins Q perusahaan sampel akan meningkat sebesar 99,057.661%. Nilai R²adjusted=0.481 atau 48.1%; hal ini menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi pada Tobins Q perusahaan sampel, 48.1% penyebabnya adalah perubahan yang terjadi pada skor penerapan GCG sedangkan 51.7% sisanya disebabkan oleh faktor-faktor lain yang tidak tercakup dalam model regresi.

Minggu, 08 November 2009

Menurut pengamat hukum bisnis Frans Hendra Winata kasus bail-out Bank Century harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Langkah Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang meloloskan kucuran dana tersebut dinilai sangat ceroboh.

"Kenapa Bank Indonesia bisa meloloskan? Ini harus diinvestigasi, apakah ada permainanan antara pemilik bank dengan orang BI atau bagaimana?" kata Frans kepada INILAH.COM, di Jakarta, Selasa (1/9).

Bagaimana kasus Bank Century ini disikapi? Siapa saja yang harus bertangung jawab dalam kasus ini? Berikut ini wawancara lengkapnya:

Bagaimana Anda melihat kasus Bank Century dalam perspektif hukum?

Bail-out ke Bank Century yang disetujui oleh DPR kan hanya Rp 1,3 triliun. Tapi yang kemudian dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun. Saya kira itu tidak boleh. Karena DPR juga yang memegang APBN, mana boleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengeluarkan enam kali lipat dari persetujuan? Ini adalah skandal, kriminal, karena mengeluarkan anggaran lebih dari yang disetujui DPR.

Di samping soal pengeluaran yang melebihi kesepakatan dengan DPR, bagaimana dengan prosedurnya?

Nah itu, kenapa Bank Indonesia (BI) bisa meloloskan? Ini harus diinvestigasi, apakah ada permainanan antara pemilik bank dengan orang BI atau bagaimana? Kok bisa demikian? Ini kan uang negara, bukan uang pribadi. Ini menjadi BLBI seperti dulu. Negara begitu gampang mengeluarkan uang tanpa hitung-hitungan. Pasti ada udang dibalik batu.

Bukankah soal stabilitas keuangan saat krisis telah diatur dalam undang-undang maupun Perppu, tapi mengapa prosedurnya tidak diterapkan?

Itu juga harus dipertanyakan. Siapa sebenarnya yang memegang kekuasaan di situ. Terutama BI yang dalam UU BI bertugas mengawasi bank-bank.

Kasus Bank Century mengingatkan publik pada kasus BLBI pada 1998, yang hingga kini juga belum tuntas. Bagaimana baiknya penanganan kasus Bank Century?

Saya pikir tidak menjadi soal, KPK atau polisi yang memeriksa. Cuma saya khawatirkan saat ini KPK lemah, harus diakui. Bisa juga polisi, asal diawasi oleh pemerintah. Saya kira tim khusus yang dibentuk mengawasi penegakan hukum.

Bukankah kepolisian juga diawasi oleh KPK terkait dengan penyadapan terhadap kepala Bareskrim oleh KPK?

Sebenarnya tidak. KPK tidak mengawasi polisi. Hanya KPK dianggap sebagai badan yang super, yang menganani perkara korupsi. Namun nyatanya, setelah Antasari Azhar ditangkap, KPK melemah. Saya setuju saja, KPK jika sanggup memeriksa kasus Bank Century, yang terpenting adalah penanganan kasus ini secara transparan. Apakah oleh polisi atau KPK, tidak menjadi soal.

Bagaiamana caranya agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang?

Saya kira nomor satu, fungsi BI harus betul dalam pengawasannya. Karena setiap dekade kan ada laporan kinerja bank. Kalau ini dilakukan dan diawasi secara ketat, kasus ini tidak mungkin terjadi. Mestinya gejala ini diketahui sejak dini oleh BI. Kenapa dalam kasus perbankan, setelah mengalami kebangkrutan baru ketahuan? Harusnya sejak dini diketahui agar ada pencegahan yang tidak melebar ke mana-mana. Ini kan melebar ke mana-mana, banyak yang menjadi korban.

Siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus Bank Century?

Saya kira yang paling bertanggung jawab ya BI, tim yang dibentuk presiden juga harus bertangung jawab (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kenapa terjadi seperti ini dan kenapa penyelesaiannya tersendat serta mencuat baru-baru ini? Kenapa disembunyikan demikian lama? Kenapa ada beberapa orang yang sudah kabur? Ini semuanya kinerja dari BI yang menjadi pertanyaan sebagai pengawas dan pejabat lain yang punya hubungan dengan pengeluaran bail-out ini bagaimana? Semua harus diselidiki sampai tuntas. [P1]

sumber:www.inilah.com

Selasa, 06 Oktober 2009

8 KAP yang Dibekukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal September 2009 hingga saat ini, menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Demikian Departemen Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu.

AP Drs. Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA – SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah, SE telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Matias Zakaria masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sanski juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Soejono masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetapkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. Abdul Azis B. masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP Drs. M. Isjwara masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Sumber: www.matanews.com

Seorang auditor yang menerima parcel atau bingkisan, menurut pendapat saya tidak masalah selama tidak ada perjanjian dan maksud tertentu dari yang memberi bingkisan tersebut. Namun yang dikhawatirkan dengan menerima bingkisan tersebut, seorang auditor menjadi segan dan merasa adanya suatu kesepakatan yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Misalnya salah satu KAP melakukan suatu pelanggaran yang izin usahanya harus dicabut, dengan adanya bingkisan dari KAP tersebut menjadi suatu usaha untuk menyuap secara halus sehingga auditor masih memberikan izin usahanya dan auditor tidak dapat mengambil keputusan yang tegas terhadap KAP tersebut.

;;